- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Permendikbud No 24 Tahun 2016 ini terdiri dari 59 lampiran jika saya posting disini lumyan cukup panjang juga untuk lebih jelasnya supaya anda dapat mengetahui dan membacanya download saja file nya dalam bentuk PDF di akhiran postingan artikel ini.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan secara syah tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran dalam Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa :
- (1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
- (2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum.
- (3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
- (4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Untuk Lebih jelasnya silahkan unduh dan baca saja isi serta lampiran Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 dalam bentuk File PDF berikut dibawah ini :
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 [DISINI]
Sumber Referensi :
kemdikbud.go.id