Pada Tahun 2019 Petunjuk Teknis BOS diataur dan kemudian diubah dalam Peraturan Menteri berikut:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan Juknis Bos 2020 pada Penyaluran, Harga Satuan dan Penggunaan
Perubahan Penyaluran
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Penyaluran dana BOS sebagai berikut:
- Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi diubah menjadi Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi diubah menjadi Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
- Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) diubah menjadi Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) diubah menjadi Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
Perubahan Harga Satuan
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Harga Satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun sebagai berikut:
- SD Rp800.000 diubah menjadi Rp900.000
- SMP Rp1.000.000 diubah menjadi Rp1.100.000
- SMA Rp1.400.000 diubah menjadi Rp1.500.000
- SMK Rp1.600.000 tetap
- SLB Rp2.000.000 tetap
Perubahan Penggunaan
Berdasarkan gambar diatas kita bisa lihat Perubahan Penggunaan dana BOS sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
Diubah mennjadi:
Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah diubah untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20% diubah menjadi Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas diubah menjadi tidak ditentukan kuantitas dan kualitasnya.
Komponen Penggunaan BOS Tahun 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihat Juga: Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
Nama | Ukuran File |
---|---|
Paparan Juknis BOS Tahun 2020 | Unduh (1.560 KB) |