Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019
Salinan Kepmendikbud Nomor 386/P/2019
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 386 / P / 2019
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
GENERIK KETATAUSAHAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan aktivitas pemerintahan yang optimal, menjamin kelancaran dan tranparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan, serta pengendalian kegiatan di unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diperlukan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan;
- bahwa untuk menyeragamkan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan yang bersifat umum dan sebagai acuan bagi unit organisasi dalam pelaksanaan aktivitas pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu disusun Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN GENERIK KETATAUSAHAAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.
- POS Bidang Perencanaan;
- POS Bidang Keuangan;
- POS Bidang Kepegawaian;
- POS Bidang Ketatalaksanaan;
- POS Bidang Kerumahtanggaan; dan
- POS Bidang Barang Milik Negara,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MUHADJIR EFFENDY | |
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 |
Detail Peraturan Kepmendikbud
No | 386/P |
Tahun | 2019 |
Judul | Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis Peraturan | Keputusan Menteri |
Kategori Peraturan | Organisasi |
Tanggal Ditetapkan | 14-10-2019 |
Keterangan Status | - |
File Pdf Kepmendikbud 394/M/2019 | Unduh (6.840 KB) |