Kepmendikbud 386/P/2019 Tentang POS Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kemdikbud

Kepmendikbud 386/P/2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 oleh Mendikbud bapak Muhadjir Effendy dan mulai berlaku pada tanggal ketika ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di ketahui oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.


Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019

Salinan Kepmendikbud Nomor 386/P/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 386 / P / 2019
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
GENERIK KETATAUSAHAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan aktivitas pemerintahan yang optimal, menjamin kelancaran dan tranparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan, serta pengendalian kegiatan di unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diperlukan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan;
  2. bahwa untuk menyeragamkan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan yang bersifat umum dan sebagai acuan bagi unit organisasi dalam pelaksanaan aktivitas pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu disusun Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN GENERIK KETATAUSAHAAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.

KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut POS AP Generik Ketatausahaan yang terdiri atas:
  1. POS Bidang Perencanaan;
  2. POS Bidang Keuangan;
  3. POS Bidang Kepegawaian;
  4. POS Bidang Ketatalaksanaan;
  5. POS Bidang Kerumahtanggaan; dan
  6. POS Bidang Barang Milik Negara,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Memerintahkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintah di unit kerja masingmasing dengan POS AP Generik Ketatausahaan sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Detail Peraturan Kepmendikbud


No386/P
Tahun2019
JudulProsedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PeraturanKeputusan Menteri
Kategori PeraturanOrganisasi
Tanggal Ditetapkan14-10-2019
Keterangan Status-
File Pdf Kepmendikbud 394/M/2019Unduh (6.840 KB)

Inch

Inch, a unit of length commonly used in the US, UK, and Canada, is defined as 1/12th of a foot or 2.54 centimeters. The term "inch" is believed to have originated from the Latin word "uncia" meaning "one-twelfth," as it was historically defined as the width of an adult thumb. Today, the inch is widely used in various fields, including construction, engineering, and manufacturing.

Inches are often used to measure small distances, while their conversion to the metric system (cm) makes them more universally applicable. At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our user-friendly tools and guides make it easy for everyone to use the inch unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the inch is a widely used unit of length that has evolved over time and continues to play an important role in modern society. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and use this important unit to your advantage.

Centimeter

A centimeter is a metric unit of length that is equal to one-hundredth of a meter or 0.3937 inches. It is commonly used in the fields of science, engineering, and medicine, as well as in everyday life.

The term "centimeter" is derived from the Latin word "centum," meaning "one hundred," and "meter," which refers to the base unit of length in the metric system. The centimeter is used in many countries around the world as the standard unit of length.

At inchesincm.com, we provide a simple and accurate way to convert inches to cm and vice versa. Our tools and guides make it easy for everyone to use the centimeter unit effectively, no matter their industry or background.

In summary, the centimeter is a widely used metric unit of length that plays a crucial role in various fields. At inchesincm.com, we strive to provide the best tools and resources to help you easily convert inches to cm and make the most of this important unit.