Baca Juga: Kepmendikbud 497/m/2019
Salinan Kepmendikbud Nomor 455/m/2019
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 455/M/2019
TENTANG
URAIAN JABATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai Nomenklatur Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyusun Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 417);
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG URAIAN JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. NADIEM ANWAR MAKARIM | |
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 |
Detail Peraturan Kepmendikbud
No | 455/M |
Tahun | 2019 |
Judul | Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis Peraturan | Keputusan Menteri |
Kategori Peraturan | Organisasi |
Tanggal Ditetapkan | 27-11-2019 |
Keterangan Status | - |
File Pdf Kepmendikbud 455/m/2019 | Unduh (8.827 KB Compressed) |