Pada Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini putusannya terdapat VIII Bab dan 22 pasal yang telah ditetapkan. Dengan Berlakunya Permendibud ini maka otomatis mengganti peraturan menteri pada tahun 2019 tentang JUKNIS BOS yaitu:
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Latar Belakang, Pokok-Pokok dalam Peraturan dan Isi Putusan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler
Latar Belakang
Pokok-Pokok dalam Peraturan
Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini mengatur hal-hal sebagai berikut:- Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
- SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
- SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
- Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
- penerimaan peserta didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multi media pembelajaran;
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
- pembayaran honor (paling bayak 50%).
- Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Lihat Juga: Permendikbud No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 45 Tahun 2019
Isi Putusan dan Ketetapan
Isi Keputusan dan Ketetapan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS RegulerMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
- Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
- Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Lihat Juga: Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
Untuk mengetahui salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini secara lengkap (pasal 1-22 dan lampiran) silahkan uduh filenya dibawah.
Detail Peraturan
No | 8 |
Tahun | 2020 |
Judul | Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler |
Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Kategori Peraturan | Bantuan / Pendanaan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | 05-02-2020 |
Tanggal Diundangkan | 06-05-2020 |
Keterangan Status | Mengganti Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 |
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 | |
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 |
Lihat Juga: Surat pre Cut Off BOS Tahun 2020
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
Salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler | Unduh (457 KB) |
Abstrak Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler | Unduh (168 KB) |