Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 terdapat VI Bab 23 Pasal dan dengan berlakunya peraturan Menteri otomatis mengganti atau mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).
Latar Belakang dan Isu Pokok Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
- 1. Latar Belakang
- 2. Isu Pokok
- a. Detail Peraturan
- b. File Pdf
Latar Belakang
- Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.
- Satuan pendidikan seharusnya diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada siswa untuk mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.
Isu Pokok dalam Regulasi
Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan UN ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:- Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaran dan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang.
- Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang dengan persyaratan sebagai berikut:
- telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
- portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis; dan/atau
- bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- UN untuk mata pelajaran tertentu.
- UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
- UN diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha, sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan program paket C/ulya.
- UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa dan program paket C/ulya berhak mengulang UN.
- Bentuk UN diutamakan melalui UNBK namun apabila tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
- Peserta didik pada sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
- Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
- Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
- Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
- Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
- Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
- Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Lihat Juga: Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020
Detail Peraturan
No | 43 |
Tahun | 2019 |
Judul | Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional |
Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Kategori Peraturan | Pengelolaan Satuan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | 10-12-2019 |
Tanggal Diundangkan | 10-12-2019 |
Keterangan Status | Mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 |
Lihat Juga: POS UN 2020 Revisi
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional | Unduh (93 KB) |
Abstrak Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 | Unduh (234 KB) |